Published On Premiered Mar 15, 2024
Permen PANRB ini mengatur mengenai: 1) kedudukan dan tanggung jawab, tugas, dan klasifikasi Jabatan Fungsional/JF; 2) kategori dan jenjang JF; 3) pengusulan dan penetapan JF; 4) pengangkatan dalam JF; 5) pengelolaan kinerja pejabat fungsional; 6) kenaikan pangkat; 7) penghentian dari JF; 8) kompetensi; 9) instansi pembina dan tugas instansi pembina; dan 10) organisasi profesi. JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan. Kategori JF terdiri atas JF keahlian dan JF keterampilan. JF keahlian tersebut ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Sedangkan JF keterampilan ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @abachannel_
✔️HP/WA : 0822-1063-1009
✔️JOIN GROUP : https://s.id/abachannel
✔️ WEBSITE : https://www.abachannel.com
==========================================================
Follow kami di
IG : @ / abarifin_
FB : / bustanu.akuntansi
Tiktok :https://vt.tiktok.com/abarifin_/
==========================================================
Jika merasa video ini bermanfaat, jangan lupa like, share n subscribe ya teman teman semua.
TERIMAKASIIIIHHHH...
email bisnis : [email protected]
#abachannel
#pns
#asnkita
#berakhlak