Published On Premiered Apr 20, 2024
Dengan telah diundangkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 , serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kredit nya secara konvensional, maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @abachannel_
✔️HP/WA : 0822-1063-1009
✔️JOIN GROUP : https://s.id/abachannel
✔️ WEBSITE : https://www.abachannel.com
==========================================================
Follow kami di
IG : @ / abarifin_
FB : / bustanu.akuntansi
Tiktok :https://vt.tiktok.com/abarifin_/
==========================================================
Jika merasa video ini bermanfaat, jangan lupa like, share n subscribe ya teman teman semua.
TERIMAKASIIIIHHHH...
email bisnis : [email protected]
#abachannel
#pns
#asnkita
#berakhlak