Published On Nov 6, 2023
Menurut UU No. 31 Tahun 2000, desain industri melibatkan kreasi bentuk, konfigurasi, garis, warna, atau gabungannya dalam dimensi dua atau tiga yang memberikan kesan estetis dan dapat diterapkan pada produk industri atau kerajinan tangan. Pelindungan desain industri melibatkan tampilan produk sebagai hasil desain estetis, bukan fitur teknis. Untuk mendapatkan pelindungan, desain harus memiliki kebaruan, dapat direproduksi dalam jumlah banyak, dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui platform INTIPDAQU BRIN dengan melampirkan berkas pendukung seperti desain produk, foto produk, dan sampel produk. Setelah disetujui, ajuan akan didaftarkan ke DJKI Kemenkumham RI.
Kreator:
Penny Sylvania Putri
Laura Citra Zhahira
Kolaborator:
Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN
Tentang BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga negara Republik Indonesia yang diamanatkan untuk melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. BRIN dibentuk untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi nasional. Audio visual dengan ragam jenis yang ditayangkan di kanal YouTube BRIN diharapkan dapat membuka ruang dialog antara sivitas BRIN dengan publik.
==========
Ketahui lebih banyak tentang BRIN melalui:
Website: https://www.brin.go.id/
Twitter: / brin_indonesia
Instagram: / brin_indonesia
Facebook: / brin.indonesia
Tiktok: / brin_indonesia