Tutorial Pengisian E-Kontrak Pada Paket Non Tender - SPSE 4.5 - PPK
UKPBJ KOTIM UKPBJ KOTIM
163 subscribers
8,940 views
70

 Published On Aug 30, 2022

Halo Sobat Pengadaan,
Setelah seluruh pelaksanaan paket non tender sudah selesai dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan sampai ditetapkannya pemenang, tahapan selanjutnya yaitu pengisian E-Kontrak oleh PPK.

E-kontrak merupakan fitur pada Aplikasi SPSE yang tersedia pada akun PPK
untuk membuat dokumen SPPBJ, Kontrak (Tender)/SPK (Non Tender), SSKK, SPP (Pengadaan Barang)/SPMK (Pengadaan Non Tender), BAST & BAP.

Sebagai informasi Pada SPSE 4.5, mulai tahun anggaran
2021, PPK diwajibkan untuk melakukan
pengisian E-Kontrak maksimal 30 hari kalendar
setelah Penandatanganan Kontrak berakhir (untuk
tender cepat setelah Upload Dokumen Penawaran).
Apabila data E-Kontrak tidak dilengkapi, maka
PPK tidak dapat membuat paket baru.

Jadi, jangan lupa mengisi
E-Kontrak untuk
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang
transparan dan akuntabel.

#ekontraknontender #spse45 #ukpbjkotim

show more

Share/Embed