ATURAN TERBARU HAK GUNA USAHA / HGU
Ayu Ningsih Official Ayu Ningsih Official
5.23K subscribers
3,604 views
107

 Published On Feb 24, 2023

Hak guna usaha HGU #uppat uppat ‪@AyuNingsihOfficial‬

Teman Ayu, ketemu lagi di channel Ayu Ningsih official dan di video kali ini kita akan membahas tentang hak guna usaha atau hgu yang diatur dalam pasal 16 ayat 1 huruf b pasal 28 sampai dengan pasal 34 undang-undang pokok agraria dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2001 tentang hak pengelolaan hak atas tanah warga Rumah Susun dan pendaftaran tanah dalam ketentuan undang-undang pokok agraria diatur

Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu kamera tersebut dalam pasal 29 guna perusahaan pertanian perikanan atau peternakan hak guna usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman Hai guna usaha dapat beralih dan dapat dialihkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan pasal 28 hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun untuk perusahaan yang memerlukan jangka waktu lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 25 tahun sesuai dengan ketentuan pasal 29 pasal 30 ayat 1 yang mempunyai hak guna usaha ialah warga negara Indonesia badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat di atas dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hal itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha Jika ia tidak memenuhi syarat tersebut jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum dengan ketentuan bahwa hak pihak lain akan diindahkan Menurut ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah pasal 30 ayat 2 hak guna usaha terjadi karena penetapan pemerintah sesuai ketentuan pasal 31 hak guna usaha termasuk syarat-syarat pemberiannya demikian juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut harus didaftarkan Menurut ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19 Upa pendaftaran tersebut merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir sesuai dengan ketentuan pasal 32 hak guna usaha dapat dijadikan jaminan utang dan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan pasal 33 hak guna usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan hak guna usaha dapat beralih dapat dialihkan atau dilepaskan kepada pihak lain serta diubahnya pelepasan hak guna usaha dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan hak atas tanah satuan Rumah Susun dan pendaftaran tanah juga diatur beberapa hal seperti tanah yang dapat diberikan dengan hgu meliputi tanah negara dan tanah hak pengelolaan hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun setelah jangka waktu pemberian perpanjangan dan pembaharuan berakhir tanah hak guna usaha kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan tanah yang dikuasai langsung oleh negara penataan kembali penggunaan pemanfaatan dan pemilikannya menjadi kewenangan menteri dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan klik sesuai dengan keadaan sifat dan tujuan pemberian hak serta syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang tidak dipergunakan dan garis miring atau direncanakan untuk kepentingan umum sumber daya alam dan lingkungan hidup dan keadaan tanah dan masyarakat sekitar hak guna usaha di atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri hak guna usaha di atas tanah hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri berdasarkan persetujuan dari pemegang hak pengelolaan keputusan pemberian hak dapat dibuat secara elektronik pemberian hak guna usaha wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan hak guna usaha terjadi sejak di daftar oleh Kantor Pertanahan pemegang hak guna usaha diberikan sertifikat hak atas tanah sebagai tanda pihak hak guna usaha di atas tanah negara dapat diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi beberapa persyaratan berikut seperti tanahnya masih diusahakan

Hak guna usaha HGU #uppat uppat @ayuningsihofficial3904

show more

Share/Embed