Cara Meningkatkan Sertipikat Hak Pakai dan HGB Menjadi SHM
Asriman Tanjung Asriman Tanjung
26.3K subscribers
12,087 views
250

 Published On Aug 25, 2020

Video ini membahas tentang bagaimana cara meningkatkan Sertipikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan menjadi Sertipikat Hak Milik.
Mengenai peningkatan hak pakai dan hak guna bangunan menjadi hak milik ini diatur dalam Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal.

Ada dua syarat utama untuk meningkatkan sertifikat hak pakai menjadi shm atau sertifikat hak guna bangunan menjadi shm. Syarat pertama adalah warga negara Indonesia syarat kedua adalah bahwa penggunaan objek tersebut adalah untuk rumah tinggal.
Sekarang kita lihat poin pertama yaitu kepemilikan adalah orang pribadi, maksudnya sertifikat yang akan ditingkatkan menjadi SHM itu atas nama orang pribadi Warga Negara Indonesia.
Melihat syarat pertama ini maka perseroan terbatas (PT) tidak bisa mendapatkan SHM. Mengenai ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.
Syarat kedua adalah penggunaan objek ini adalah untuk rumah tinggal. Penggunaan untuk rumah tinggal ini dapat dilihat dan dibuktikan dengan adanya IMB. Jadi dalam IMB tersebut akan terlihat apakah objek tersebut digunakan untuk rumah tinggal atau penggunaan lainnya, seperti kantor, rumah toko, rumah kantor atau jenis lainnya.
Jika rumah atau bangunan tersebut belum memiliki rumah IMB rumah tinggal bisa dimintakan surat keterangan PM1 ke kantor kelurahan setempat bahwa benar bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal.
#asriman
#hgb ke shm
#hak pakai ke shm

show more

Share/Embed