Bisakah Peserta Daftar CPNS dan PPPK Bersamaan?
Kompas.com Kompas.com
4.48M subscribers
22,807 views
143

 Published On Aug 20, 2024

Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN dibagi menjadi dua, yakni PNS dan PPPK.

Lantas bolehkah jika seleksi CPNS dilakukan sekaligus bersama PPPK?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Chella Defa Anjelina, Rizal Setyo Nugroho
Nabilah Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Flaming Mansions - text me records

#PNS #CPNS #CPNS2024 #PendaftaranCPNS2024 #PPPK #JernihkanHarapan

Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/164809...

show more

Share/Embed