Published On Jul 14, 2020
Sebelum mengungundurkan diri dari perusahaan (resign), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh karyawan. Pertama, status hubungan kerja, apakah sebagai karyawan tetap (PKWTT) atau sebagai karyawan kontrak (PKWT). Kedua bentuk hubungan kerja tersebut baik cara maupun konsekwensi hukumnya bisa berdeda.
Berikut beberapa artikel dan literatur tembahan terkait materi video ini:
Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT: https://www.legalakses.com/perjanjian...
Ketentuan Mengenai Penahanan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan: https://www.legalakses.com/ketentuan-...
Hak-hak Karyawan Ketika Resign dari Perusahaan: https://www.legalakses.com/hak-hak-ka...
Alasan-alasan PHK dan Larangannya: https://www.legalakses.com/alasan-ala...
Kalau Pengunduran Diri Karyawan Tidak DIgubris Perusahaannya: https://www.legalakses.com/kalau-sura...
Menyelesaikan Perselisihan Perusahaan dan Karyawan: https://www.legalakses.com/menyelesai...
====================================
Untuk mendapatkan paket draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:
Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian:
Silahkan follow kami juga di:
Website: https://www.legalakses.com
Instagram: / legalakses
Facebook: / legalaksess
Twitter: / legalakses