Published On Dec 21, 2022
MetroTV, Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). Agenda sidang kali ini menghadirkan Saksi Ahli Pidana Materil dan Formil Dr. Mahrus Ali dari pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam persidangan Saksi Ahli menanggapi pertanyaan - pertanyaan yang dikeluarkan dari Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurut Saksi Ahli Pidana, Hasil Poligraf tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti elektronik karena "hal itu melanggar asas".
#sidangsambo #ferdysambo #brigadirj #Metrotv #topreviewmetrotv
show more