Aspek Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Official RSP Law Office Official RSP Law Office
284 subscribers
1,360 views
59

 Published On Jun 24, 2022

Sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) adalah lahan subur untuk berkembangnya praktek korupsi. Kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa infrastruktur adalah jenis kasus korupsi terbanyak kedua yang ditangani oleh KPK dalam rentang waktu 2016-2020, mencapai 1.093 kasus dari 2.227 kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum. Salah satu faktor penyebab banyaknya kasus korupsi dalam PBJ adalah jumlah alokasi APBN untuk sektor pengadaan yang menggiurkan, seperti pada tahun 2021 di mana dialokasikan uang sebesar Rp 1.214,1 triliun.

Baik pengadaaan barang dan jasa pemerintah maupun tindak pidana korupsi sebenarnya telah memiliki dasar hukum positif, secara berurutan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lantas, bagaimanakah penegakan hukum pidana bagi koruptor PBJ? Apa saja langkah yang perlu diambil agar pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan efektif?

RSP Law Center mempersembahkan Webinar Series #9 : Aspek Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Segera daftarkan diri anda sebelum kehabisan!
Waktu Pelaksanaan :
🗓️ : Jumat, 17 Juni 2022
đź•’ :
đź’» : Zoom

🗣️ Pembicara
Perwakilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)


Host :
Rapen A.M.S Sinaga, S.H.,M.M.,CLA. , (Advokat Terbaik E-Court 2021 Mahkamah Agung/ CEO RSP Law Office)

show more

Share/Embed