RESTORATIVE JUSTICE: Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
7.4K subscribers
5,482 views
244

 Published On Jul 7, 2024

Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengutamakan pemulihan dan bukan hanya pembalasan
Berpijak pada pemahaman tersebut oleh karena pedoman ini harus diterapkan oleh seluruh Pengadilan dalam lingkup perkara pidana termasuk pidana jinayat dan militer, dengan output berupa putusan, maka dipandang sangat penting untuk mengantarkan pemahaman yang similar agar pelaksanaannya tidak menimbulkan perbedaan pandangan dan penerapannya
Berbagai isu mulai dari historis, filosofis dan yuridis pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung tentang Keadilan Restoratif juga dibahas dalam podcast ini
Berharap tema yang diangkat ini memberi kemanfaatan yang luas bagi kita semua internal Mahkamah Agung, stakeholder, aparat penegak hukum dan masyarakat pada umumnya
Terima kasih telah berkenan mengikuti podcast ini dan menjadikannya literatur dalam pelaksanaan tugas kita masing-masing

show more

Share/Embed