Fatwa MPU Aceh: Tindakan Kekerasan Terhadap Pendidik atau Tenaga Kependidikan Hukumnya Haram
MPUACEH TV MPUACEH TV
769 subscribers
607 views
7

 Published On Sep 26, 2024

Hukum melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap pendidik atau tenaga kependidikan hukumnya haram. Hal itu tertuang dalam salah satu poin Rancangan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang dibacakan Kabag. Persidangan MPU Aceh, Ahmad Taufik, Lc saat penutupan Sidang Paripurna di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Kamis (26/9/2024)

Sidang yang membahas tentang Fenomena Tindak Kekerasan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan Menurut Perspektif Hukum Islam, Adat dan Hukum Positif itu melahirkan 5 poin fatwa dan 11 poin taushiyah.

Disebutkan dalam poin selanjutnya bahwa sanksi bagi peserta didik yang bersifat mendidik dan tidak mencederai hukumnya boleh.

#pendidikan #pendidikanislam #pendidikankarakter #guru #tenagapendidik

show more

Share/Embed