Pengolahan Limbah B3 Diperketat, Perusahaan Wajib Menjamin Limbah Tidak Bocor Ke Warga | tvOne
tvOneNews tvOneNews
14.4M subscribers
4,059 views
22

 Published On Jul 16, 2022

Jakarta, https://www.tvOnenews.com - Pengolahan Limbah B3 Diperketat, Perusahaan Wajib Menjamin Limbah Tidak Bocor Ke Warga | tvOne
Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Definisi ini tercantum dalam Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan – peraturan lain di bawahnya.

Jenis – jenis Bahan Berbahaya dan Beracun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan ini selain mengatur tata laksana pengelolaan B3, juga mengklasifikasikan B3 dalam tiga kategori yaitu B3 yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan dan B3 yang terbatas dipergunakan.


Saksikan live streaming tvOne hanya di https://www.tvonenews.com/live

show more

Share/Embed