HARI PERTAMA UJI COBA PEMBERLAKUAN E-TILANG DI SEMARANG
Merdeka Jawa Tengah Merdeka Jawa Tengah
289K subscribers
2,087 views
9

 Published On Sep 25, 2017

Dinas Perhubungan Kota Semarang terhitung mulai tanggal 25 September 2017 ini sudah melakukan uji coba pemberlakuan sanksi elektronik atau e-tilang kepada pengendara kendaraan bermotor. Sanksi e-tilang diberikan kepada pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang terbukti melanggar lalu lintas. Dari hasil pantauan di ruang pantau CCTV di Gedung ATCS (Area Traffic Control System) terbukti sudah banyak pelanggaran di sejumlah ruas jalan di Kota Semarang. Hingga hampir satu hari uji coba, petugas telah mencatat ratusan pelanggaran yang didominasi oleh sepeda motor. Jenis pelanggaran yang paling banyak adalah melanggar garis marka jalan, berhenti di zebra cross dan menerobos traffic light.

Sosialisasi dan imbauan dari pihak Dinas Perhubungan dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah belum juga dipahami oleh masyarakat khususnya pengguna jalan. Padahal menurut Ambar Prasetyo, Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Semarang, sudah dilakukan melalui imbauan langsung di traffic light. Meski demikian, sejumlah pengendara sepeda motor menanggapi baik adanya e-tilang ini. Maryanto mengaku setuju jika penerapan e-tilang dilakukan dengan serius oleh petugas yang berwenang untuk meminimalisir adanya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Untuk pemberian sanksi, Dishub akan berkoordinasi dengan Satlantas dengan memberikan berkas berupa pencatatan nomor polisi kendaraan dan jenis pelanggaran.

show more

Share/Embed