Status Anak yang Lahir di Luar Pernikahan Menurut Islam | Rumah Mamah Dedeh religiOne tvOne
religiOne religiOne
354K subscribers
844,374 views
3.8K

 Published On Oct 22, 2022

Jakarta, religiOne - Status Anak yang Lahir di Luar Pernikahan Menurut Islam |

Menurut Islam, anak yang lahir di luar pernikahan dianggap sebagai anak yang sah dan memiliki hak yang sama dengan anak yang lahir di dalam pernikahan. Namun, status hukum dari anak tersebut diakui secara berbeda tergantung pada kondisi kelahirannya.

Jika anak tersebut lahir dari hubungan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita yang belum menikah, maka anak tersebut dianggap sah dan memiliki hak untuk diberi nama dan diakui sebagai anak dari orangtuanya. Namun, orangtua tersebut harus segera menikah dan memperbaiki status hubungan mereka agar sesuai dengan syariat Islam.

Sedangkan jika anak tersebut lahir dari hubungan di luar nikah atau zina, maka anak tersebut masih diakui sebagai anak sah, tetapi status hukumnya akan berbeda. Anak tersebut akan dianggap sebagai anak yang dilahirkan dari perzinahan dan akan diberi nama dengan nama panggilan ibunya. Selain itu, orangtua yang melakukan perzinahan akan dihukum sesuai dengan hukum Islam.



Saksikan live streaming tvOne hanya di https://www.tvonenews.com/live

show more

Share/Embed