Lokakarya 7 Angkatan 4 Calon Guru Penggerak Kota Batam
Batam Publisher Batam Publisher
2.38K subscribers
24,267 views
16

 Published On Streamed live on Oct 14, 2022

Lokakarya 7 Angkatan 4 Calon Guru Penggerak Kota Batam Terkhusus Stan 19

Guru Penggerak adalah program yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Program ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kompetensi dan kualitas guru di seluruh negeri.

Guru Penggerak bertugas sebagai fasilitator dan pemimpin dalam mengembangkan dan menyebarkan inovasi pendidikan di tingkat sekolah dan wilayah. Mereka bekerja sama dengan kepala sekolah dan guru lainnya untuk melaksanakan kegiatan pembinaan dan pelatihan, memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan pengalaman antar-guru, serta mendorong pengembangan kurikulum yang inovatif.

Peran Guru Penggerak mencakup beberapa aspek, antara lain:

1. Pelatihan dan Pengembangan Profesional: Guru Penggerak memberikan pelatihan kepada guru lainnya dalam bidang tertentu, seperti pembelajaran aktif, penggunaan teknologi dalam pendidikan, penilaian autentik, atau pengembangan kurikulum. Mereka membantu meningkatkan kompetensi guru agar dapat memberikan pengajaran yang lebih efektif.

2. Pembinaan dan Pendampingan: Guru Penggerak memberikan bimbingan dan pendampingan kepada guru-guru di sekolah-sekolah terkait. Mereka membantu dalam mengidentifikasi masalah pendidikan yang dihadapi guru dan memberikan solusi serta strategi yang tepat.

3. Penyebaran Inovasi Pendidikan: Guru Penggerak berperan dalam menyebarkan inovasi-inovasi pendidikan yang berhasil dan terbukti efektif ke sekolah-sekolah lainnya. Mereka mengidentifikasi praktik terbaik dalam pembelajaran dan berbagi pengetahuan serta pengalaman dengan guru-guru lain untuk meningkatkan mutu pendidikan secara luas.

4. Kolaborasi dan Jaringan: Guru Penggerak bekerja sama dengan guru-guru dan pihak-pihak terkait lainnya, seperti kepala sekolah, komunitas pendidikan, dan lembaga pendidikan tinggi. Mereka membentuk jaringan kolaboratif untuk saling mendukung, bertukar ide, dan mengembangkan program-program inovatif dalam pendidikan.

Melalui program Guru Penggerak, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat ditingkatkan secara merata dan berkelanjutan. Guru Penggerak berperan penting dalam mendorong perubahan positif dalam praktik pembelajaran dan meningkatkan kemampuan guru untuk menghadapi tantangan pendidikan g.


Assalamualaikum, semangat pagi Bapak/Ibu pengurus KGP yang berbahagia. Menindaklanjuti hasil rapat memikat di SMKN 2 awal Juni kemarin, maka kita akan melanjutkan pembahasan tentang Program kegiatan kita. Untuk itu mari sama-sama kita menghargai waktu, dalam rapat lanjutan yang akan diadakan secara berani pada: 🗓️Senin, 3 Juli 2023 ⏰Pukul 10:00-12:00 WIB 💻Video call link: 📲Or dial: (US) + 1 402-381-3299 🕹️PIN: SEMANGAT BERGERAK DAN MENGGERAKKAN


Tugas tambahan guru adalah tugas yang diberikan kepada guru selain tugas pokoknya sebagai pengajar. Tugas tambahan guru biasanya diberikan untuk mengatasi kekurangan jam mengajar atau untuk meningkatkan kinerja dan kualitas guru. Berikut adalah beberapa informasi tentang tugas tambahan guru yang mungkin kamu ingin tahu:

Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, guru harus mengajar minimal *12 jam* di sekolah induk dan hanya boleh mengajar *6 jam* di sekolah non induk. Jika guru masih kekurangan jam mengajar, maka guru dapat diberi tugas tambahan yang mempunyai ekuivalensi dengan jumlah jam tatap muka per minggu¹.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017, ada *14 tugas tambahan* yang diakui sebagai jam mengajar bagi guru yang bersertifikasi. Tugas tambahan tersebut antara lain: kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, pembina ekstrakurikuler, pembina UKS, pembina OSIS, pembina PMR, pembina pramuka, pembina KIR, pembina PKS, pembina PKBM, dan narasumber/instruktur/fasilitator/mentor².
Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, tugas tambahan yang ditambahkan dalam aplikasi dapodik hanya diperbolehkan pada satuan administrasi pangkal atau sekolah induk. Jumlah guru yang memiliki jam tambahan yang sama dalam satu satuan pendidikan tidak boleh melebihi aturan yang ada. Nomor surat keputusan (SK) dari jam tambahan harus diisi dengan benar dan dilakukan update agar dapat menyesuaikan kondisi terbaru³.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu. Selamat bekerja! 😊

Source: Conversation with Bing, 8/3/2023
(1) 14 Tugas Tambahan Guru yang diakui dapodikdasmen untuk ... - laman24. http://www.laman24.com/2020/03/14-tug....
(2) Tugas Tambahan Guru SD SMP SMA Sesuai Dapodik Terbaru 2022 - Guru Pengajar. https://gurupengajar.com/tugas-tambah....
(3) Tugas Tambahan Guru di Sekolah | Matra Pendidikan. https://www.matrapendidikan.com/2015/....
(4) Validasi Tugas Tambahan Dapodik Versi 2023 - Dapodik.co.id. https://www.dapodik.co.id/2020/07/val....

show more

Share/Embed