Wali Kota Mba Ita & Suaminya Ditetapkan Tersangka oleh KPK Atas Kasus Dugaan Suap di Pemkot Semarang
Tribunnews Tribunnews
13.1M subscribers
49,225 views
335

 Published On Jul 17, 2024

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mba Ita jadi tersangka pada Rabu (17/7/2024).

Yakni atas kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Tak hanya Mba Ita, status tersangka itu juga disandang oleh suaminya, Alwin Basri.

Adapun Alwin Basri saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng).

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Selain Mba Ita dan suaminya, KPK juga menetapkan status tersangka kepada dua orang lainnya.

Di antaranya Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Sebelum menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Ita pada Rabu hari ini.

Sebagai informasi, ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang.

Yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas intensif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang.

Terakhir, dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Daftar 4 Tersangka yang Ditetapkan KPK dan Jabatannya, Termasuk Mbak Ita Walikota Semarang dan Suami.

https://jateng.tribunnews.com/2024/07...

Program: Breaking News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: Bintang Nur Rahman

Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video

show more

Share/Embed