Published On Sep 26, 2023
Tersedia koleksi 50 videoku (HTML - Rp. 245.000 ):
https://sunnahnabi.gumroad.com/l/ccdipx
Versi PowerPoint-nya (Rp. 165,000):
https://sunnahnabi.gumroad.com/l/pctor
___________________
Hadith Bukhari Sahih ttg. Sumber Nafkah Nabi Muhammad
https://postimg.cc/ftHbwDdh
https://postimg.cc/Wh4w5Wsz
Sahih Bukhari, vol. IV, bab 88, hal. 104
Apa yang dikatakan berhubungan dengan tombakยฒ.
Dikisahkan oleh Ibn 'Umar bahwa sang Nabi SAW berkata, "๐ ๐ฎ๐๐ฎ ๐ฝ๐ฒ๐ป๐ฐ๐ฎ๐ต๐ฎ๐ฟ๐ถ๐ฎ๐ป๐ธ๐ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐ฑ๐ถ ๐ฏ๐ฎ๐๐ฎ๐ต ๐ฏ๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ดยฒ ๐๐ผ๐บ๐ฏ๐ฎ๐ธ๐ธ๐, ยน dan orang yang tidak taat perintahku akan dihina dengan bayar Jizya." ยฒ
ยน "๐๐ถ ๐ฏ๐ฎ๐๐ฎ๐ต ๐ฏ๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ดยฒ ๐๐ผ๐บ๐ฏ๐ฎ๐ธ๐ธ๐" ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ฟ๐๐ถ "๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ท๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ต๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด"
ยฒ Jizya โ pungutan uang paksa terhadap kafir Kristen, Yahudi, yang menolak Islam.
โMereka bilang kami teroris? Mereka betul โ tentu saja kami teroris. Ini memang mata pencaharian kami.โ [Khalid Shaikh Muhammad]
Hadis Sahih Muslim, Book 004, Number 1066:
Abu Huraira melaporkan: Rasul Allah berkata aku telah dibantu teror (dalam hati musuhnya); aku telah menerima firman yang pendek tapi jelas artinya, dan ketika aku tidur aku diberikan kunci-kunci harta benda dunia yang diletakkan di tanganku.
Hadis Sahih Bukhari Volume 4, Book 53, Number 351:
Dikisahkan oleh Jabir bin Abdullah: Rasul Allah berkata,โBarang jarahan adalah halal bagiku.โ
Bukhari: Mencuri Halal jika TERPAKSA!! ๐๐คฃ Shahih Bukhari 4945:
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hisyam ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku bapakku dari Aisyah bahwa Hindu binti Utbah berkata, "Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberikan kecukupan nafkah padaku dan anakku, kecuali jika ๐ฎ๐ธ๐ ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐บ๐ฏ๐ถ๐น ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ต๐ฎ๐ฟ๐๐ฎ๐ป๐๐ฎ ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ฝ๐ฎ ๐๐ฒ๐ฝ๐ฒ๐ป๐ด๐ฒ๐๐ฎ๐ต๐๐ฎ๐ป๐ป๐๐ฎ." Maka beliau bersabda: "๐๐บ๐ฏ๐ถ๐น๐น๐ฎ๐ต ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ต๐ฎ๐ฟ๐๐ฎ๐ป๐๐ฎ sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan juga anakmu."
Istri nyuri duit suami boleh tuh. Cara istri mencuri harta/duit suami dengan cara ma'ruf (wajar) itu gimana sih? Adakah nasehat keterangan mencuri secara ma'ruf (wajar) di Hadis atau Qur'an? Jangan banyakยฒ gitu? Yang mengukur banyak atau sedikit itu siapa? Pencurinya atau korban pencurian?