MK Kabulkan Perpanjangan Batas Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme
Sahabat Saksi Korban Sahabat Saksi Korban
7.14K subscribers
152 views
9

 Published On Sep 2, 2024

Halo Sahabat,
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius P.S Wibowo menghadiri Sidang Pleno Pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 43L ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Kamis (30/8/2024).

Dalam sidang pleno putusan perkara Nomor 103/PUUXXI/2023 tersebut MK mengabulkan sebagian permohonan tiga korban terorisme dengan memutus memberikan waktu 10 tahun bagi korban terorisme masa lalu untuk mengajukan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial.

Antonius menyambut baik putusan MK tersebut yang dinilai sesuai dengan harapan korban, terutama mereka yang menjadi korban sebelum tahun 2018. Ia menyatakan bahwa keputusan ini membuka peluang bagi korban untuk mengajukan permohonan bantuan yang selama ini belum terpenuhi.

Antonius menegaskan, sebagai pihak terkait LPSK akan segera menyusun strategi internal dan eksternal untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Langkah pertama yang diambil mengadakan rapat internal, sosialisasi dengan masyarakat dan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memastikan para korban memperoleh surat ketetapan yang diperlukan.

========================================
Koordinator: Irfan Maulana, Fakhrur Haqiqi
Videografer: Yudi Adikusuma, M. Rama Ardiansyah
Host: Putri Darmayanti
Editor: Yudi Adikusuma
Kreatif: Friza Marrianty, Dipta Sastrawiguna

show more

Share/Embed