Pengendalian Pekerjaan Konstruksi dan Tata Cara Pemutusan Kontrak Konstruksi Kritis
Rudi Rinaldi Rudi Rinaldi
3.44K subscribers
1,088 views
21

 Published On Oct 27, 2022

“Apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka
PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang
kontrak kritis”,
Risiko timbulnya kondisi kontrak kritis bisa saja terjadi di semua pelaksanaan jasa konstruksi dan untuk pencegahannya PPK dari awal setelah kontrak ditandatangani sudah harus mempersiapkan strategi penanggulangan, seperti meminta kepada kontraktor pelaksana untuk menyampaikan rencana kerja mereka atau jadwal pelaksanaan yang mungkin lebih dikenal dengan Time Schedule berbentuk Kurva_S. Permintaan time schedule ini dapat dilakukan pada saat rapat awal atau lebih dikenal dengan pre construction meeting (PCM) pada saat tandatangan kontrak atau setelah tandatangan kontrak. Pada saat PCM, PPK mempersilahkan kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas konstruksi untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan membuat dokumen Berita Acara Penyerahan Lapangan atau serah terima lokasi kerja. Pada saat PCM tersebut, PPK juga meminta kepada kontraktor pelaksanaan untuk menyusun dokumen mutual check 0% (MC 0) berdasarkan gambar rencana dan kondisi lapangan. Dokumen MC 0 dan time schedule ini sebaiknya diketahui oleh konsultan pengawas sebagai tangan kanan dari PPK dalam mewakili pelaksanaan pengawasan lapangan. Berdasarkan dokumen MC 0 tersebut, PPK dapat mengetahui lebih dini jika terdapat perbedaan gambar dan kondisi lapangan dan untuk menantisipasi perubahan tersebut PPK dapat meminta kepada kontraktor pelaksanaan untuk mengajukan addendum kontrak.

berikut dijelasakan apa dan bagaimana pemutusan kontrar apabila sudan masuk kontrak kritis.

#Pengendaliankontrak
#Pekerjaan Konstruksi
#TataCaraPemutusanKontrak Konstruksi
#KritisPekerjaan
#konstruksi
#konstruksibangunan
#pemerintahprovinsi
#proyekpembangunanjalantol
#proyekpemerintah
#putuskontrak
#pemutusankontrak
#bangunan
#proyek

show more

Share/Embed