Published On May 16, 2024
Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, kembali mengembalikan berkas tuntutan PDI Perjuangan.
Pada sidang pemeriksaan persiapan, Kamis siang, pihak PTUN meminta PDIP memperbaiki sejumlah kalimat dalam berkasnya, yakni di bagian dalam petitum, atau tuntutan.
Sebelumnya, pada sidang 2 Mei lalu, pihak PTUN juga mengembalikan berkas tuntutan PDIP untuk diperbaiki.
Menurut Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, saat ini berkas tuntutan sudah 90 persen rampung sesuai permintaan PTUN.
Sidang pemeriksaan persiapan selanjutnya akan digelar pada 22 Mei mendatang.
Sebelumnya, PDIP menggugat KPU ke PTUN.
Tuntutannya adalah dugaan perbuatan melanggar hukum, karena menerima Gibran sebagai Cawapres saat pendaftaran.
=================================================
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: / cnnindonesia
Instagram: / cnnindonesiatv
Twitter: / cnniddaily
TikTok: / cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia