đź”´BOCORAN TAHAPAN + SYARAT CPNS , PPPK 2024
Barisan Pendidikan Barisan Pendidikan
4.74K subscribers
361 views
27

 Published On Jul 10, 2024

Penuntasan tenaga honorer menjadi P3K merupakan fokus pemerintah dalam rekrutmen C A SN 2024. Tenaga honorer yang dimaksud adalah Eks THK-2 dan juga pegawai non ASN di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dua kategori tenaga honorer tersebut akan diprioritaskan dalam pengangkatan P3K tahun 2024. Namun sebelum diangkat menjadi P3K, tenaga honorer wajib memenuhi syarat dan melewati tahapan yang telah ditentukan oleh BKN maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). Belum lama ini sudah ada petunjuk dari KemenPAN RB dan BKN terkait syarat dan tahapan pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K. Syarat pengangkatan P3K berdasarkan aturan yang berlaku yaitu sebagai berikut:. 1, Warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai peraturan perundang-undangan. 2, Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 3, Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaah sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, P3K, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 4, Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 5, Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
#infopppk2024 #beritaterkini #infopns #asnpppk #news

show more

Share/Embed