Published On Oct 16, 2024
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Kalteng - Ahmad Supriandi
TRIBUN-VIDEO.COM-Polda Kalteng membutuhkan setidaknya tujuh ketel besar, untuk memusnahkan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka di Lamandau.
Pasalnya, sabu yang dimusnahkan itu sebanyak 47 kantong plastik dengan berat 50,68 kilogram, terbanyak dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Pemusnahan itu dilakukan di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Selasa (15/10/2024).
Dalam konferensi pers pemusnahan itu, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, tersangka merupakan seorang kurir sabu.(*)
Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Latif Ghufron Aula
Uploader: Restu Riyawan