Testimoni Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Boyolali
Pengadilan Agama Boyolali Pengadilan Agama Boyolali
381 subscribers
211 views
43

 Published On Sep 11, 2024

Sebagai salah satu perwujudan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, serta untuk mengimplentasikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, Pengadilan Agama Boyolali melaksanakan kegiatan sidang keliling atau sidang diluar gedung Pengadilan.

Sidang keliling diperuntukkan bagi masyarakat pencari keadilan, yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor Pengadilan Agama Boyolali, karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Dasar hukum pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Dengan adanya program sidang keliling oleh Pengadilan Agama Boyolali ini, diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat masyarakat pencari keadilan, di wilayah Kabupaten Boyolali

show more

Share/Embed