FERDI SAMBO DI VONIS HUKUMAN MATI
De Yhons De Yhons
2.07K subscribers
13 views
1

 Published On Feb 13, 2023

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Yang sebelumnya di tuntut Hukuman seumur hi oleh jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan Ferdy, antara lain: perbuata
n dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Majelis hakim juga menilai perbuatan Ferdy tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Selain itu menurut majelis hakim, Ferdy “berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya”.

Hakim: Tuduhan pelecehan seksual 'tidak masuk akal'
Selama ini, Ferdy Sambo bersikeras bahwa ia tidak merencanakan pembunuhan Yosua. Ia mengaku “diliputi emosi” mendengar kabar istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan secara seksual oleh Yosua.

Namun, hakim menyatakan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi tidak didukung oleh bukti yang kuat.

Hakim menyebut tidak tampak adanya gangguan stres pascatrauma pada Putri. Hakim juga menilai tindakan Putri menemui Yosua usai dugaan pelecehan seksual terjadi terlalu cepat. Hal itu dianggap hakim tidak sesuai dengan profil korban kekerasan seksual.

"Bahwa dari pengertian gangguan stres pascatrauma dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual perilaku Putri yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," kata hakim.

Selain itu, hakim menganggap bahwa dalam hal relasi kuasa, Putri Candrawathi yang berstatus istri Kadiv Propam Polri menduduki posisi dominan atas Yosua yang berstatus ajudan, serta berpangkat brigadir. Karena itu, hakim menyatakan kecil kemungkinan Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri.

"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri," ujar hakim.
Mantan jenderal polisi itu divonis hukuman mati oleh hakim dalam kasus pembunuhan Yosua.

Yang memberatkan Ferdy Sambo, antara lain karena korban merupakan mantan ajudannya. "Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun," kata hakim.

Sambo dinyatakan "telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama” dan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sambo juga dinyatakan bersalah karena menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dan terbukti secara sah melakukan tindakan yang membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja, bersama terdakwa lainnya.

Majelis hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi," ujar Wahyu.

Ada beberapa pertimbangan yang membuat Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo sengaja membunuh Brigadir J. Pertama, kata dia, Sambo terbukti menembak Brigadir J.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup, terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan sarung tangan warna hitam," kata dia.
Selain itu, Wahyu mengatakan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah Ferdy Sambo beberapa kali disebut meminta ajudannya untuk mengeksekusi Brigadir J pasca mendengar kesaksian Putri Candrawathi. Misalnya saja, kata dia, saat Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal sebelum akhirnya perintah tersebut diberikan kepada Richard Eliezer.
Wahyu juga mengatakan Ferdy Sambo terbukti sehat secara akal dan sedang tidak mengalami gangguan jiwa. Sehingga, dia menyebut Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan.

"Selama persidangan terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan baik sehingga Majelis Hakim menyimpulkan terdakwa tidak sedang mengalami gangguan jiwa," ujar dia.

show more

Share/Embed