Program Ketahanan Pangan Desa Sarwodadi Tahun 2024
SARWODADI TV SARWODADI TV
5.99K subscribers
347 views
111

 Published On May 19, 2024

Program Ketahanan Pangan Desa Sarwodadi Tahun 2024


Program Ketahanan Pangan Desa Sarwodadi Tahun 2024
Program ketahanan pangan Desa Sarwodadi tahun 2024 untuk budidaya ayam petelur berjumlah 1.800 ekor.

Tujuan dari program ketahanan pangan desa adalah meningkatkan konsumsi pangan yang beragam dan bergizi seimbang.

Ketahanan Pangan juga diatur dalam peraturan Menteri Desa PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.

Pasal 6 ayat (2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional
sesuai kewenangan Desa, poin (b) ketahanan pangan nabati dan hewani. Pada lampiran Peraturan Menteri Desa PDTT yang tak terpisahkan dari peraturan tersebut, dijelaskan sebagai berikut :

Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani:

a. pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan:
1) pengadaan bibit atau benih;
2) pemanfaatan lahan untuk kebun bibit atau benih;
3) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan;
4) pengembangan pakan ternak alternatif;
5) pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan terpadu;
6) pembukaan lahan pertanian/perkebunan;
7) pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi;
8) pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani;
9) pembangunan kolam;
10) pembangunan kandang komunal;
11) pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
12) pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan lainnya sesuai kewenangan desa.

b. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa:
1) Pembangunan lumbung pangan Desa;
2) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung
lumbung pangan desa antara lain akses jalan, tembok
penahan tanah, jaringan air;
3) Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan;

c. pengolahan pasca panen;
1) pengadaan alat teknologi tepat guna pengolahan pasca panen;
2) pelatihan pengelolaan hasil panen;


d. pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari,
hidroponik, atau bioponik.

e. pengembangan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;

f. pengembangan usaha/unit usaha badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewani, termasuk namun tidak terbatas pada penguatan/penyertaan modal; dan

g. penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
:: Alangkah Muliyanya Anda jika bisa membantu ::
:: mendukung perkembangan channel ini dengan ::
:: cara pencet tanda Jempol dan Subscribe. ::
:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::


LIHAT JUGA VIDEO LAIN DARI SARWODADI TV

   • Pemerintahan  
   • Pertanian  
   • Potensi  
   • Kondisi  
   • Olahraga  
   • Budaya  
   • Pendidikan  
   • Pembangunan  
   • Wisata  
   • Tutorial  
   • Sejarah  

SUBSCRIBE : https://bit.ly/2LkAk2Y
Instagram : https://bit.ly/3cLdGMb
fb.me : https://bit.ly/2YOE7sw
Twitter : https://bit.ly/2YMrQEX
Blog : https://sarwodadi.blogspot.com

show more

Share/Embed