SUMBANG DUO BALEH - Minang Sahari | SMP5 PADANG
SMPN5 Padang Official SMPN5 Padang Official
1.96K subscribers
2,029 views
0

 Published On Oct 30, 2023

Sumbang duo baleh adalah peraturan tidak tertulis Minangkabau yang berisi tentang tata krama atau cara bersikap di depan umum. Sumbang sendiri berarti ucapan, perilaku, dan pergaulan yang berpotensi mengundang kecurigaan atau ketersinggungan.

1. Sumbang Duduak

Aturan ini memuat etika duduk bagi perempuan menurut adat Minangkabau untuk menjaga aurat sekaligus menghormati orang lain. Menurut aturan ini, perempuan tidak boleh duduk sembarangan, misalnya duduk mengangkat sebelah kaki, duduk sambil membuka lebar kedua paha, dan duduk dengan laki-laki.

2. Sumbang Tagak

Sumbang tagak adalah sumbang bagi seorang perempuan jika tidak berdiri sesuai adat yang berlaku. Beberapa perilaku yang dianggap sumbang tagak adalah berdiri di tempat atau jalan yang gelap, berdiri di atas kursi, berdiri di tempat yang banyak laki-laki, dan berdiri di atas meja.


3. Sumbang Diam

Ini adalah aturan bagi seorang perempuan yang tinggal/menginap, baik di rumah sanak saudara ataupun teman yang tidak sedarah. Bentuk perilaku menginap yang sumbang bagi perempuan Minang antara lain serumah dengan lelaki bukan mahram serta tinggal di tempat yang tidak bermoral dan berdampak buruk baginya.

4. Sumbang Bajalan

Ini merupakan aturan mengenai tata krama perempuan saat berjalan. Mereka harus menjaga keamanan dan keanggunan dengan cara tidak boleh berjalan bersama laki-laki sembarangan, berjalan terburu-buru, dan tertawa sambil berjalan.

5. Sumbang Kato
Sumbang kato adalah larangan untuk bertutur kata yang tidak sesuai dengan adat Minangkabau. Perempuan Minang diharapkan untuk selalu berpikir terlebih dahulu sebelum berbicara agar tidak mengucapkan kata-kata tidak pantas yang berpotensi menyinggung perasaan orang lain.

6. Sumbang Caliak
Dalam aturan ini, seorang perempuan diharapkan bisa mencerminkan kesopanan yang dijunjung adat Minangkabau saat menatap atau memandang orang lain. Misalnya, tidak menatap seseorang dalam waktu lama dan tidak memberi tatapan menantang.

7. Sumbang Berpakaian
Sesuai namanya, sumbang berpakaian mengatur etika berpakaian perempuan Minang. Mereka wajib menutup aurat dengan tidak memperlihatkan lekuk tubuh melalui pakaian ketat, sempit, atau transparan.

8. Sumbang Bagaua
Ini merupakan sumbang bagi seorang perempuan dalam memilih pergaulan. Mereka tak boleh bergaul dengan laki-laki hingga melanggar norma adat dan agama.

9. Sumbang Karajo
Sumbang karajo adalah sumbang bagi seorang perempuan dalam memilih pekerjaan. Menurut adat, perempuan hendaknya memilih pekerjaan yang sesuai dengan fitrahnya. Misalnya, menjahit, bertenun, mengajar, dan memasak.

10. Sumbang Tanyo
Sumbang tanyo berkaitan erat dengan keterampilan komunikasi. Menurut peraturan ini, perempuan harus bisa memilih kata-kata yang baik sebelum mengajukan pertanyaan agar tidak menyinggung perasaan orang lain.

11. Sumbang Jawab
Jika sumbang tanyo berkenaan dengan etika bertanya, sumbang jawab identik dengan etika menjawab pertanyaan. Tujuannya sama, yaitu tidak membuat orang lain tersinggung atas jawaban-jawaban yang diberikan.

12. Sumbang Kurenah
Secara bahasa, kurenah artinya perilaku atau gelagat. Jadi, sumbang kurenah adalah tingkah laku yang dianggap janggal dan mungkin bisa menyinggung perasaan orang lain.
Bentuk kurenah bagi perempuan adalah berbisik-bisik di depan orang ramai, mengedipkan mata pada lawan jenis atau orang yang lebih tua, dan batuk yang dibuat-buat.

https://kumparan.com/berita-hari-ini/...

#minangday #sumbangduobaleh #spenli #sekolahpenggerak #merdekabelajar #merdekamengajar #minangsahari #minangkabau

show more

Share/Embed