Disiapkan Bahlil Dicek Jokowi, 2 Juta Hektar di Papua Pusat Swasembada Gula, Biomassa, & Bioetanol!
INFO PAGI INFO PAGI
268K subscribers
97,873 views
1.1K

 Published On Jul 23, 2024

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meninjau secara langsung lokasi lahan seluas 2 juta hektar untuk Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa di Papua Selatan.

Kemudian Presiden Joko Widodo melakukan penanaman tebu perdana di PT Global Papua Abadi, Kampung Sermayam, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Selasa (23/7/2024).

Selain menanam tebu, Jokowi juga sempat meninjau fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di PT Global Papua Abadi, seperti laboratorium kultur jaringan, pembibitan tebu, perkebunan tebu, hingga persemaian tanaman konservasi.

Jokowi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menjawab krisis pangan global dari Papua.
Simak informasi selanjutnya dalam ulasan video berikut!


FAIR USE DISCLAIMER ---------------------------------------------------------------------------

No copyright infringement intended. All contents or media in this video is used for purpose of new reporting and commentary under terms of fair use. All footage, music & images used belong to their true owners. All content used in adherence to Fair Use Copyright law. Copyright Disclaimer under section 107 of the Copyright Act of 1976, allowance is made for "fair use" for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, education and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing.

Video berikut tidak dimaksudkan untuk melanggar hak cipta. Semua konten atau media dalam video ini digunakan untuk tujuan pemberitaan dan komentar berdasarkan ketentuan penggunaan wajar. Semua rekaman, musik & gambar yang digunakan adalah milik pemilik sebenarnya. Semua konten digunakan sesuai dengan hukum Hak Cipta Penggunaan Wajar. Penafian Hak Cipta berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Hak Cipta tahun 1976, kelonggaran dibuat untuk "penggunaan wajar" untuk tujuan seperti kritik, komentar, pelaporan berita, pengajaran, beasiswa, pendidikan, dan penelitian. Penggunaan wajar adalah penggunaan yang diizinkan oleh undang-undang hak cipta yang mungkin saja melanggar.

show more

Share/Embed