Ratusan CPNS yang Mengundurkan Diri Rugikan Negara dan Bisa Didenda Ratusan juta
Kompas.com Kompas.com
4.56M subscribers
355,091 views
2.8K

 Published On May 26, 2022

Sebanyak 105 CPNS dilaporkan mengundurkan diri meski sudah lulus pada tahun 2021 lalu. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan salah satu alasan pengunduran diri ini dikarenakan masalah gaji.

Satya menyebut mereka merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil. Terkait hal ini, para peserta yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi.

Sanksi tersebut yakni peserta tidak boleh melamar pada penerimaan ASN periode berikutnya. Selain itu, peserta juga dapat dikenakan sanksi berupa denda di instansi masing-masing.

Simak informasinya dalam video berikut.

Penulis: Fitria Chusna Farisa, Adhyasta Dirgantara, Issha Harumma
Penulis Naskah: Anasthasya
Host: Anasthasya
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

#CPNS #NewsUpdate #JernihkanHarapan #Kompascom

show more

Share/Embed