Bekaru's News - Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai
Bea Cukai Pekanbaru Bea Cukai Pekanbaru
1.78K subscribers
286 views
9

 Published On Sep 22, 2022

Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Senilai Lebih dari Sebelas Milyar Rupiah.

Pekanbaru, 22 September 2022
Bea Cukai Pekanbaru musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Eks Penindakan Kepabeanan dan Cukai pada Kamis, 22 September 2022 bertempat di Gudang Arsip Bea Cukai Pekanbaru. Kegiatan pemusnahan diawali dengan seremonial pemusnahan secara simbolis dan penandatanganan berita acara kemudian dilanjutkan pemusnahan secara menyeluruh oleh petugas Bea Cukai Pekanbaru. Acara seremonial dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Kepala KPKNL Pekanbaru, Perwakilan dari Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau, serta perwakilan dari Kantor POS Pekanbaru dan Badan POM Pekanbaru. Acara seremonial juga dihadiri oleh aparat penegak hukum yang dihadiri oleh perwakilan dari Polresta Pekanbaru dan Kodim 0301 Pekanbaru. Barang Milik Negara yang dimusnahkan kali ini berupa Rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) Ilegal, barang kiriman pos dan barang yang diduga berasal dari Fee Trade Zone (Kawasan Bebas) Batam yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp11.399.051.912,00. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud keseriusan Bea Cukai Pekanbaru dalam menjalankan fungsi “Community Protector” yaitu untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal.
Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan dengan rincian berupa Rokok berjumlah 10.129.420 batang rokok ilegal, 573,76 Liter MMEA illegal, barang yang diduga berasal dari Fee Trade Zone (Kawasan Bebas) Batam berupa 1.988 Obat dan Vitamin, 759 Makanan dan Minuman, 27 Perangkat Keras, 606 pasang Sepatu, 35 Masker, dan 1 kotak Sarung tangan serta barang kiriman pos berjumlah 783 paket (Alat Bantu Seks, Senjata, Dokumen dan lain-lain) menupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari hasil penindakan tahun 2020 sampai 2022 yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya berstatus Barang Tidak Dikuasai (BTD). Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) kemudian diusulkan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, dan KPKNL Pekanbaru untuk dimusnahkan dan telah disetujui dan ditetapkan untuk dimusnahkan.
Agus Yuliyanto Kepala Kanwil DJBC Riau menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan Ini adalah salah satu dari tugas pokok Bea Cukai, yaitu community protector yang tidak bisa dilakukan Bea Cukai sendiri, tentunya memerlukan kerjasama dengan instansi lainnya seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Balai Badan Pom dan Pos Indonesia, serta tentunya dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polri, TNI dan Kejaksaan.
“Kegiatan ini sangat memerlukan kerjasama kita semua agar penerimaan negara dari Bea Masuk, Bea Keluar dan Cukai terpenuhi serta menjaga pasar barang-barang serupa dalam negeri agar tidak terdistraksi oleh barang illegal” Tutur Rachmat Kurniawan Kepala KPKNL Pekanbaru.

#beacukairi #beacukaimakinbaik #gempurrokokilegal #pemusnahanbmn #beacukaipekanbaru

show more

Share/Embed