Published On Jul 3, 2024
LUMAJANG, KOMPAS.TV - Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lumajang, M-E, pengasuh salah satu pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur, resmi ditahan pada Rabu siang.
Ia disangkakan telah melakukan tindak asusila dengan menyetubuhi anak di bawah umur, menggunakan kedok nikah siri dengan seorang gadis berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Oknum pengasuh pondok pesantren tersebut dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#pengasuhpesantren #lumajang #nikahtanpawali
show more