JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI l ERVIC MUSIC l BLACK METAL, DEATH METAL, DEATHCORE
Ervic Music Ervic Music
243 subscribers
6 views
3

 Published On Sep 22, 2024

Ketidakadilan, kesewenang-wenangan perbuatan tercela lainnya tidak boleh terjadi di muka bumi. Lagu-lagu di channel ini mengkritiknya sebagai bentuk kecintaan terhadap negeri ini agar tidak terjadi, sehingga masyarakat sejahtera. Salam NKRI.
--------------------------------------------------------
#indonesia #musik #lagu #rock #metal #opini #analisa #kritik #politik #hukum #ekonomi #sosial #budaya #hankam #jokowi #presiden #jokowidodo #ervicmusic
---------------------------------------------------------
SUBGENRE METAL PLAYLIST:

1. BLACK METAL [ 00:07 ]
2. DEATH METAL [ 03:12 ]
3. DEATHCORE [ 06:21 ]
----------------------------------------------------------
Jokowi Dapat Dihukum Mati

Ide Lirik: M Yamin Nasution
Aransemen: Ervic Music

Dulu kau tampak polos dan baik hati
Harapan besar bagi rakyat ini
Seperti pohon besar dan rindang
Tempat berteduh dari segala derita

Tapi kini semua sirna sudah
Rakyat ditinggal, kau beri pada Cina
Pekerjaan untuk yang tak seharusnya
Kebijakanmu menguntungkan asing semata

Chorus
Jokowi dapat dihukum mati
Pengkhianatan pada janji negeri
Jokowi dapat dihukum mati
Rakyat tersakiti, keadilan pergi

Verse 2
Privatisasi merajalela
Korupsi dan skandal begitu nyata
Rakyat terusir demi investasi
Nyawa melayang, tak ada arti

Tragedi demi tragedi kau biarkan
Dari Kanjuruhan sampai Papua berdarah
Semua terjadi di depan matamu
Keadilan yang dijanjikan tak kunjung tiba

Chorus
Jokowi dapat dihukum mati
Pengkhianatan pada janji negeri
Jokowi dapat dihukum mati
Rakyat tersakiti, keadilan pergi

Bridge
Di akhir masa, kau semakin memaksa
Membuka jalan bagi putramu ke singgasana
Skandal politik tak kenal henti
Kekuasaanmu, sampai kapan kau genggam?

Chorus
Jokowi dapat dihukum mati
Pengkhianatan pada janji negeri
Jokowi dapat dihukum mati
Rakyat tersakiti, keadilan pergi

Outro
Kini waktumu hampir usai
Tapi jejakmu tak bisa dihapus
Pengkhianatan besar pada negeri
Rakyat menuntut, Jokowi dihukum mati.
-----------------------------------------------------------
Ide lirik lagu dari tulisan berikut ini:

JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI

Oleh : M Yamin Nasution | Pemerhati Hukum

JOKOWI, orang yang dahulu terlihat polos, santun, baik, dan merakyat menjadi harapan besar bagi rakyat untuk menjadi pemimpin seperti pohon besar nan rindang, dimana daunnya tempat berteduh rakyat dari panas dan hujan, batangnya tempat bersandar rakyat dari ketidakadilan, dan urat pohon menjadi tempat duduk bagi rakyat yang letih berjuang dari beban kehidupan dan kemiskinan.

Harapan rakyat itu sirna, Jokowi lebih memilih memberikan pekerjaan pada pengangguran rakyat China yang sengaja didatangkan ke Indonesia untuk bekerja, dan seluruh kebijakan yang dilahirkan Jokowi terlihat lebih memihak pada RRC.

Jokowi tidak hanya ingkari janji-janji politik pada rakyat, bahkan dia tega mengusir rakyat dari pemukimannya demi investasi, selain itu banyaknya rakyat yang tewas seperti tragedi Kanjuhruan, Mutilasi dan pembunuhan lain di Papua, KM 50, semua ini keadilan yang tak di penuhinya. Privatisasi, Swastanisasi dan Korupsi besar-besaran terjadi di masa Jokowi, dan lagi-lagi dia ingkari janji pemberantasan korupsi.

Lebih-lebih saat memasuki akhir masa jabatannya, JOKOWI semakin memperlihatkan Syndrome Episodik Politik, kejiwaan yang tak bisa lepas dari pengalaman indah sebagai pemimpin politik tertinggi, sehingga dia melakukan banyak skandal untuk memperpanjang kekuasaanya, termasuk memuluskan jalan putranya maju dalam Pemilu 2024 melalui tangan iparnya Usman (Tercatat di Jurnal Hukum Konstitusi I-Connect 2023, Stefanus Hendrianto – Gregorian University).

Konsep Hukum Pidana Indonesia mengatur dua jenis kejahatan, yaitu: kejahatan khusus dan kejahatan umum. Kedua bentuk kejahatan ini secara umum diketahui diatur pada KUHP.

Paska Amandemen ke empat, berdasarkan kesepakatan politik, pengaturan kejahatan khusus dalam Hukum Pidana Indonesia terbagi atas dua hal :

Kejahatan khusus seperti terorisme, pemberontakan (makar), korupsi, dll, semua ini di atur di KUHP dan prosesnya merujuk pada KUHAP
Kejahatan Khusus tentang pembangkangan terhadap Konstitusi, atau secara universal disebut Kejahatan Konstitusi, hal ini khusus di atur bagi pejabat tertinggi negara yaitu Presiden, Pengaturannya terdapat pada Pasal 7A UUD-NRI 1945 dan Proses Hukum Acaranya pada DPR-RI, MPR-RI, dan MK;
Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Selengkapnya: https://fusilatnews.com/jokowi-dapat-...
------------------------------------------------------
‪@ervickmusic‬

show more

Share/Embed