🔴1 Sertifikat ini Dapat Tunjangan Profesi TANPA HARUS IKUT PPG
Barisan Pendidikan Barisan Pendidikan
4.74K subscribers
995 views
44

 Published On Jul 18, 2024

Teruntuk para guru se Indonesia khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ada kabar penting. Bagi guru se Indonesia yang ingin mendapatkan tunjangan profesi tanpa mengikuti seleksi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa didapatkan. Hal ini merupakan bagian program dari Kemendikbud Ristek untuk menunjang guru yang berkualitas dan mumpuni. Bagi guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi, bisa tanpa perlu ikut PPG lagi hanya dengan menyediakan 1 sertifikat yang perlu dipenuhi. Syarat-Syarat untuk Guru Agar Tidak Perlu Ikut PPG dan Tetap Mendapatkan Tunjangan Profesi. Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah penghargaan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru, termasuk juga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap profesionalisme guru yang diharapkan mampu menciptakan generasi emas dengan murid-murid yang unggul secara akademis, kreatif, dan berdedikasi. Tunjangan ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan serta kualitas guru di Indonesia. Sebab, guru berperan penting untuk mencetak peserta didik yang akademis, pencipta dan pengabdi. Mari simak Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024, terdapat persyaratan baru yang memungkinkan guru P3K untuk mendapatkan TPG tanpa harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
#infoppg #tunjangansertifikasiguru

show more

Share/Embed