Published On Oct 7, 2021
Pemerintah resmi menambahkan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan, menyusul disahkannya UU harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR RI pada Kamis (7/10/2021).
Kini, NIK pada KTP dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Namun, penambahan fungsi ini tidak semerta-merta membuat anak berusia 17 tahun wajib membayar pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penarikan pajak hanya dilakukan pada wajib pajak yang penghasilan tertentu.
Simak informasinya dalam video berikut.
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Anasthasya
Produser: Sherly Puspita
#srimulyani #pajak #SuaraKompas #JernihkanHarapan #ekonomi