Published On Apr 6, 2023
Keputusan pendapat DPRD kota Pematangsiantar dibacakan Sekwan dihadapan sidang paripurna (20/3/2023).
Keputusan nya yaitu :
1. DPRD Kota Pematangsiantar berpendapat bahwa dr Susanti Dewayani SpA selaku Walikota Pematangsiantar diduga melakukan pelanggaran 9 perundang-undangan.
2. Atas dugaan pelanggaran tersebut, DPRD Kota Pematangsiantar mengusulkan pemberhentian dr Susanti Dewayani SpA dari jabatannya.
3. Menyampaikan pendapat dan usulan kepada Mahkamah Agung RI yang memiliki kewajiban memeriksa, mengadili,dan memutuskan pendapat DPRD Kota Pematangsiantar tersebut, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 20 Maret 2023.
#walikotasiantar #drpdsiantar