Perlukah Amandemen Kembali? Alya Arianti Artikasari-245090501111028
thinkaboutlya thinkaboutlya
14 subscribers
42 views
1

 Published On Sep 21, 2024

MPR Ngotot Amandemen UUD 1945, Buat Apa dan Siapa? - Narasi Newsroom
Di dalam video tersebut terdapat cuplikan pidato ketua MPR Bambang Soesatyo pada sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD pada tahun 2021. Di sini beliau menyebutkan bahwa diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN. Perubahan undang-undang dasar hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya serta beliau menyebutkan bahwa perubahan terbatas ini tidak memungkinkan untuk membuka perubahan terhadap pasal-pasal lainnya. Di dalam video tersebut terjadi pro kontra, seperti DPD yang setuju terhadap usulan amandemen dan presiden Joko Widodo juga turut mengapresiasi MPR. Hal tersebut ditentang oleh pendapat beberapa partai yang mengemukakan bahwa amandemen tidak mendesak dan tidak diperlukan di tahun yang masih terjadi pandemi COVID-19.
Pada tahun 2019 hingga 2021 terjadi pandemi yang dirasakan seluruh makhluk di muka bumi ini. Di tahun 2021, pandemi COVID-19 masih sangat ganas-ganasnya lalu ketua MPR mengusulkan adanya amandemen UUD Tahun 1945. Pandangan saya terhadap hal tersebut yaitu sangat tidak efektif dan efisien mengingat di saat-saat genting itu seharusnya pemerintah harus lebih fokus terhadap fasilitas kesehatan, penyembuhan orang yang terpapar virus, dan penyembuhan kemrosotan ekonomi yang cukup signifikan akibat pandemi COVID-19. Saya di pihak kontra yang menentang adanya amandemen UUD 1945 di tahun 2021.
Undang-undang dasar NRI tahun 1945 merupakan suatu dasar atau pandangan kita sebagai masyarakat Indonesia ataupun para petinggi politik untuk melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan negara. Tidak sebaiknya undang-undang dasar diubah atau diamandemen secara mendadak apalagi di situasi yang tidak kondusif. Mungkin memang harus dilaksanakan amandemen terhadap Undang-undang dasar yang dapat berdampak positif untuk negara. Namun, 2021 bukanlah waktu yang tepat untuk mengubahnya. Di dalam video tersebut juga dijelaskan bahwa perubahan amandemen bisa saja diperuntukkan untuk mengubah aturan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden. Kita sebagai warga negara Indonesia harus turut mengawasi dan mengkoreksi apakah wacana/pernyataan tersebut benar atau tidak. Jika memang amandemen dilakukan hanya untuk kepentingan pribadi pemimpin, kita harus menolaknya. Kesimpulannya saya menentang adanya amandemen UUD 1945 di tahun 2021, tahun terjadinya pandemi COVID-19.

Sejarah Amendemen UUD 1945, Untuk Siapa? - PinterPolitik TV
Di dalam video kedua dijelaskan sejarah terbentuknya UUD 1945 hingga beberapa amandemen yang dilakukan. Sudah 4 kali amandemen terjadi pada undang-undang dasar. Pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan UUD 1945 sebagai dasar negara, namun pelaksanaannya belum bisa maksimal. Hingga pada tahun 1950 disahkan undang-undang dasar sementara. Pada tahun 1998 di era berakhirnya Presiden Soeharto mulailah terjadi era amandemen UUD 1945. Perubahan pertama terjadi pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan kedua terjadi pada tahun 2000, ketiga terjadi pada tahun 2001, dan amandamen keempat terjadi pada tanggal 10 Agustus 2002. Terjadi banyak perubahan ataupun penambahan pasal pada keempat amandemen tersebut. Apakah masih belum cukup dan masih perlu dilakukan amandemen kembali?
Amandemen dilakukan untuk menyempurnakan aturan dasar negara dan kehidupan berbangsa. Amandemen juga bertujuan untuk menyesuaikan UUD dengan perkembangan zaman dan kebutuhan negara. Amandemen telah dilakukan sebanyak 4x dan terdapat banyak kontroversi yang bermuculan. Ada yang menyebutkan bahwa perubahan UUD dilakukan karena keterlibatan pihak asing seperti lembaga NDI dan IMF. Kita sebagai masyarakat Indonesia tidak harus percaya sepenuhnya terhadap petinggi negara. Kita juga harus melakukan pengawasan terhadap jalannya kebijakan politik bangsa terutama pada rencana tejadinya amandemen undang-undang dasar. Jika memang benar bahwa amandemen akan dilakukan kembali hanya untuk kepentinan penguasa dan terdapat keterlibatan pihak luar, sebaiknya kita menolak amandemen itu terjadi. Mengamati dan mengkoreksi apa saja yang akan diubah atau ditambah terhadap pasal-pasal di undang-undang dasar juga harus kita lakukan agar tidak terjadi penyelewengan aturan. Hal tersebut juga bertujuan untuk meminimalisasi adanya kecurangan dalam tata politik negara.



Alya Arianti Artikasari-245090501111028

show more

Share/Embed