SUDAH Mengundurkan Diri Ambu Anne Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Lalu Tarung di Pilbup Purwakarta
tribunjabar video tribunjabar video
762K subscribers
42,210 views
107

 Published On Sep 1, 2024

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUNJABARVIDEO-Polres Garut selidiki kematian tiga pelajar usai menenggak minuman keras oplosan, enam orang diantaranya keracunan hingga harus dirawat.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Pamegatan, Desa Peundeuy, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan, sembilan orang tersebut sebelumnya menenggak miras oplosan pada hari Jum'at.

Kemudian efek dari minuman oplosan tersebut terasa hingga hari Minggu (1/9/2024).

"Di TKP 9 orang itu berkumpul dan meracik minuman yang dicampur dengan alkohol 70%, minuman energi dan campuran lainnya,"

Akibatnya mereka mengalami gejala overdosis hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan enam orang lainnya harus dibawa ke puskesmas. Semuanya merupakan warga Kecamatan Peundeuy.

Usep menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, alkohol yang diminum oleh korban dibeli secara online di salah satu marketplace.

#MirasOplosan #PelajarGarut #MabukAlkohol #Alkohol70%


TRIBUNJABARVIDEO- Ambu Anne Ratna Mustika dan Reynaldy, bakal calon Bupati Purwakarta dan Subang, dilantik jadi anggota DPRD Jabar di Gedung Konferensi Asia Afrika, Senin (2/9/2024).

Keduanya tercatat sebagai kader Golkar yang pada Pileg 2024, terpilih sebagai wakil rakyat dan berhak dilantik serta menjalankan tugas sebagai anggota legislative DPRD Jabar.

Namun, di sisi lain, keduanya juga mendaftar untuk Pilkada Bupatii Purwakarta untuk Ambu Anne dan Reynaldy untuk Bupati Subang.

Karena mendaftar di pilkada, keduanya harus mengundurkan diri. Ambu Anne sendiri sudah melampirkan surat pernyataan mundur dari DPRD Jabar saat mendaftarkan diri ke KPU Purwakarta untuk maju di Pilbup Purwakarta.

"Sudah atau belum dilantik sebagai wakil rakyat, harus mengundurkan diri," ujar Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana.

Tak hanya untuk wakil rakyat, TNI/Polri, ASN, kepala desa dan pegawai berstatus BUMN dan BUMD harus mengundurkan diri dari jabatannya jika maju pada Pilkada Serentak 2024.

"Surat pengunduran diri dilampirkan saat mendaftar. Kalau sudah daftar maju sebagai calon bupati atau wakil bupati mohon maaf tidak bisa dicabut kembali," katanya.

Ia mengatakan, surat pengunduran diri tersebut kepada instansi terkait calon kepala daerah itu bekerja sebelumnya.

Ia menyebutkan bahwa Anne Ratna Mustika yang terpilih menjadi Anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Golkar di Pemilu 2024 harus melampirkan surat pengunduran diri saat melakukan pendaftaran.

"Karena belum dilantik, surat pengunduran diri dari jabatan anggota DPRD terpilih disampaikan kepada sekretariat partai. Kemudian juga harus ada surat telah diterimanya pengunduran diri tersebut," ucapnya.


#AmbuAnne #BupatiPurwakarta #PelantikanDPRDJabar #DPRDJabar

show more

Share/Embed