Published On Sep 28, 2024
Tradisi sebagian peternak ikan khususnya lele memberi makan dari barang najis seperti kotoran manusia, di septic tank, bangkai ayam dll.
Hewan yang mengandung najis ini dinamakan hewan jalalah. Maka status hewan ini haram jika langsung di konsumsi, namun halal jika didiamkan beberapa saat.
Simak lebih lanjut video ini. Bantu sebarkan untuk amar jariyah kita semua.
Yuk Ikuti Haji Furoda Bareng Ustadz Ammi Nur Baits
Visa Furoda bukan visa Ziarah atau Multiple
Program 15 hari
Hanya USD 18.000
Hubungi: https://wa.me/6281290904331
Jangan lupa follow akun Official ANB:
Subscribe : / @amminurbaits
Instagram : / amminurbaits
Facebook: / ustadzamminurbaits
Info : https://berbagilink.id/anbchannel