FPI: Simalakama Ormas - Dukung atau Tolak FPI (Part 5) | Mata Najwa
Najwa Shihab Najwa Shihab
10.2M subscribers
584,688 views
3.1K

 Published On Jul 31, 2019

Anggota Koalisi Kebebasan Berserikat, Hendrik Rosdinar mengatakan tidak boleh ada kebijakan atau aturan yang mencabut hak berserikat atau berkumpul, karena itu bertentangan dengan konstitusi “Jadi saat bicara pencabutan hak berserikat atau berkumpul itu hanya bisa dilakukan Tuhan dan pengadilan. Jadi negara memang harus menjaga hak dasar yang melekat, tidak boleh sewenang-wenang. Jika memang ada data FPI melanggar hukum, harus ditegaskan dengan kerangka hukum yang jelas,” katanya.

Direktur Ormas Kemendagri, Lutfi menjelaskan pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kemendagri, kata Lutfi, sudah melakukan pembinaan. “Di UU Ormas yang baru ini, diberikan ruang juga bagi ormas yang melanggar. Lagi pula UU Ormas itu adalah produk politik yang disepakati bersama oleh wakil rakyat di DPR. Pertama dan kedua diberikan peringatan. Kalau ketiga kalinya masih melanggar ya sudah kami cabut izinnya. Kalau menunggu pengadilan, bisa bubar negara ini,” jelasnya.

Soal UU Ormas, Ketua DPP PKS menegaskan partainya sejak awal menolak Perppu Ormas. Penolakan itu karena akan berpotensi melanggar HAM soal kebebasan berkumpul dan berserikat. “Fraksi PKS coba melawan. Namun, karena itu sudah disahkan menjadi UU Ormas dan itu sudah jadi produk hukum, itu mengikat dan kami harus mengikuti. Memang di mana pun, seperti misalnya di organisasi ada aturan yang harus diikuti,” ujarnya.

(Narasi)

#FPI #Ormas #MataNajwa #Narasitv

Tonton juga part lainnya Mata Najwa eps. FPI: Simalakama Ormas.
Part 1 -    • FPI: Simalakama Ormas - Bedah Visi Mi...  
Part 2 -    • FPI: Simalakama Ormas - Khilafah Vers...  
Part 3 -    • FPI: Simalakama Ormas - Izin FPI Dipe...  
Part 4 -    • FPI: Simalakama Ormas - Beda FPI Dulu...  
Part 6 -    • FPI: Simalakama Ormas - Panas Dingin ...  
Part 7 -    • FPI: Simalakama Ormas - Nasib Rizieq ...  

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share..

ada juga Narasi Channel: http://bit.ly/NARASICHANNEL

dan Nara-Z http://bit.ly/NARA-Z

Mari subscribe yuuk..

  / najwashihab  
  / najwashihab  
  / najwashihabofficial  

show more

Share/Embed